Pemanfaatan Ruang Bersama Pada Rumah Susun Kutobedah, Kota Malang






Hammam Rofiqi Agustapraja, Agung Murti Nugroho
Seminar Nasional Program Magister dan Doktor Fakultas Teknik UB(SN-PMD FTUB)ke-1
Malang,  8 Desember 2010
ISBN 978-602-97961-0-0          





ABSTRAK 

Kutobedah dikenal sebagai perkampungan kumuh di Kota Malang, yang dihuni oleh ratusan keluarga dengan rumah yang saling berhimpitan sehingga tidak adanya ruang publik. Melihat dari kondisi eksisting perkampungan Kutobedah yang padat tersebut. Pemerintah Kota Malang membangun rumah susun, Rumah Susun Kutobedah yang dibangun ditengah-tengah perkampungan padat tersebut, tetapi pada kenyataannya rumah susun tersebut juga terkesan kumuh dan berdesak-desakan antara penghuni satu dengan yang lainnya. Melihat hal tersebut, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat fenomena bagaimana masyarakat penghuni rumah susun tersebut dalam penciptaan ruang publik sebagai wadah dari kegiatan sosial mereka, yang dilihat dari kacamata fenomenologi, sehingga nantinya hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebuah penciptaan ruang untuk pemanfaatan ruang bersama. Metode yang digunakan adalah metode fenomenologi, dengan melihat dan merasakan langsung bagaimanakah masyarakat penghuni Rusun Kutobedah memanfaatkan ruang, sebagai ruang bersama yang bisa dimanfaatkan oleh semua penghuni Rusun. Hasilnya didapatkan para penghuni perkampungan ini memanfaatkan ruang terbuka yang ada tersisa, sela-sela gedung, jalan, perempatan gang bahkan pemakaman keramat sebagai pemenuhan kebutuhan mereka akan Ruang Publik. 

Kata kunci: Ruang Bersama, Rumah Susun, Kutobedah


PENDAHULUAN 
1. Latar Belakang 

Kota Malang merupakan sebuah Kota di Jawa Timur yang memiliki peranan penting bagi pusat pengembangan wilayah tengah Jawa Timur, kedudukan Kota Malang sebagai kota besar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya ditinjau dari kelengkapan sarana perdagangan, pendidikan, perkantoran, permukiman dan industri membuat daya tarik kota ini semakin memikat bagi para masyarakat yang ada di daerah lain untuk berurbanisasi ke Kota ini. 

Berdasarkan data Demografi tahun 2002, Kota Malang termasuk wilayah Jawa Timur yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi selain Surabaya, Mojokerto dan Probolinggo. 

Tingginya pertumbuhan dan kepadatan di wilayah Malang menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak mampu membebaskan sebidang tanah untuk membangun sebuah hunian, akhirnya mendirikan bangunan-bangunan liar di pinggiran rel kereta api, di bawah jembatan, serta di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), salah satunya adalah di DAS Brantas. Salah satu pemukiman yang ada di sekitar DAS Brantas adalah pemukiman-perkampungan Kutobedah. 

Secara historis Kutobedah terbentuk ketika tahun 1400, yaitu pada saat kerajaan Islam menaklukkan Kerajaan Majapahit sekitar, Patih Majapahit melarikan diri ke daerah Malang. Ia kemudian mendirikan sebuah kerajaan Hindu yang merdeka, yang oleh putranya diperjuangkan menjadi satu kerajaan yang maju. Pusat kerajaan yang terletak di kota Malang sampai saat ini masih terlihat sisa-sisa bangunan bentengnya yang kokoh bernama Kutobedah di desa Kutobedah. Dilihat dari sejarah historisnya, perkampungan ini merupakan salah satu perkampungan tua di Kota Malang. 

Secara administratif, perkampungan Kutobedah terletak di Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang. perkampungan ini merupakan perkampungan yang padat penduduk, bersebelahan dengan pemakaman umum besar yaitu “Kuburan Kutobedah”. 

Lokasi Rusun Kuto Bedah
Salah satu usaha pemerintahan dalam mengatasi permasalahan pemukiman di sepanjang DAS Brantas tersebut adalah dengan membangun 2 unit rumah susun Kutobedah. Menurut Sony Wibisono wakil DPD REI Jatim (2007) rencana pembangunan rumah susun di Jawa Timur khususnya, akan direalisasikna dengan memperioritaskan pembangunan pada wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Madiun dan Gresik. Hal ini terbukti dengan adanya target tiga buah Rusun pada tahun 2008 yaitu di kelurahan Ciptomulyo, kelurahan Tunggulwulung (Kabupaten Malang) dan kelurahan Tlogowaru (Kota Malang). Rumah Susun Kutobedah dibangun di atas lahan yang tidak luas karena berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk, ditambah lagi padatnya penghuni Rusun tersebut, membuat semakin menyempitnya ruang publik yang ada, yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang bersama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat penghuni sebagai mahluk sosial untuk bersosialisasi.

2. Tujuan Penelitian 

Tujuan dari penelitian ini berupaya untuk menjawab masalah penelitian yaitu, bagaimanakah masyarakat penghuni Rusun Kutobedah memanfaatkan ruang, sebagai ruang bersama yang bisa dimanfaatkan oleh semua penghuni Rusun?

3. Metode Penelitian 

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif analitif, bentuk penelitian deskriptif bertujuan untuk mencari informasi secara faktual untuk membuat pencandraan yang ada di lapangan, dengan melihat fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan, kemudian temuan fenomena tersebut di analisa, yang kemudian di dapatkan sebuah simpulan data.

4. Tinjauan Pustaka 

1. Ruang Bersama 

Notohadiningrat (2006) menjelaskan bahwa tata ruang adalah wujud arsitektural pemanfaatan ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan. Tata ruang luar ruang meliputi tampakan bentang lanskap dan pola pemanfaatan ruang. 

Menurut Lang (1987) ruang bersama memberikan kesempatan kepada masyarakat/orang untuk bertemu tetapi untuk menjadikan hal ini di perlukan beberapa katalisator. Katalisator mungkin secara individu yang membawa orang secara bersama-sama,dala sebuah aktivitas, diskusi atau topik umum. Ruang bersama dapat merupakan ruang terbuka atau tertutup. Menurut Rustam Hakim (1987) ruang terbuka pada dasarnya merupakan suatu lingkungan baik secara individu atau secara kelompok dan dapat digunakan oleh publik (setiap orang). 

2. Rumah Susun 

Menurut undang-undang no 16 pasal 1 tahun 1985, definisi “rumah susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkansecara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dipergunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, sedangkan “satuan Rumah Susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian. 

Koeswahyono (2004:22), juga menyatakan bahwa tujuan pembangunan rumah susun adalah upaya: 

a. Pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak di suatu lingkungan yang sehat 

b. Mewujudkan pemukiman yang serasi, selaras dan seimbang 

c. Meremajakan daerah-daerah kumuh (slums) 

d. Mengoptimalkan sumberdaya yang berupa tanah dan perkotaan 

e. Mendorong pembangunan pemukiman yang berkepadatan tinggi 

Koeswahyono (2004:13), mengatakan bahwa rumah susun apabila ditinjau dari sudut penggunaannya dapat dibagi menjadi tiga golongan sebagai berikut: 

a. Rumah susun hunian yakni rumah susun yang seluruhnya berfungsi sebagai tempat tinggal. 

b. Rumah susun bukan hunian yakni rumah susun yang seluruhnya berfungsi sebagai tempat usaha dan atau kegatan sosial 

c. Rumah susun campuran yakni rumah susun yang sebagian berrfungsi sebgai tempat tinggal dan tempat usaha. 

Berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 2000, telah ditetapkan sebuah kebijakan program pembangunan nasional, antara lain menyangkut pembangunan perkotaan pengembangan perumahan, pengembangan prasarana dan sarana pemukiman, penataan ruang dan pemberdayaan masyarakat miskin. 

Program peremajaan kota pada hakekatnya merupakan upaya pembangunan yang terencana untuk merubah dan memperbaharui suatu kawasan terbangun di Kota (built up area) yang kualitasnya rendah/merosot agar nilai kawasan itu dapat meningkat lagi. Kemerosotan kawasan tersebut dapat saja terjadi karena kondisi fisik lingkungan yang sudah tidak memadai lagi untuk mendukung efektivitas fungsi lingkungan/kawasan atau adanya pelapukan karena usia. Selain itu akibat pembangunan kota dapat pula menyebabkan fungsinya semakin menurun, atau tidak sesuai lagi dengan tatanan kota setelah pngembangan (Siswono Yudohusodo et al, 1991: 332) 

Rumah susun sebagai alternatif peremajaan kota lingkungan kumuh di wilayah suatu kota, keputusan untuk menghentikan pemekaran daerah perkotaan sebagai unsur utama “strategi perumahan” berarti keharusan membuat pola pengembangan wilayah pemukiman dalam bentuk gedung-gedung tinggi, kalau perlu antara lima hingga lima belas tingkat (Abdurrahman Wahid, 1983 dalam Eko Budiharjo: (penyunting), 1998 : 32). 

Pembangunan rumah susun juga merupakan konsep sebuah “kampung susun”, artinya pendekatan yang diterapkan pada fisik maupun sistem penghuninya mengacu tidak jauh dari kehidupan kampung sebenarnya (Eko Budihardjo. 1991). Keberadaan “rumah susun’ nantinya tidak akan banyak menimbulkan masalah psikologis. Sebab diliha dari calon penghuni nampaknya mereka memang sudah terbiasa hidup dilingkungan kumuh (ML, Oetomo, 1991).

5. Hasil dan pembahasan 

1. Pemanfaatan Ruang bersama di dalam gedung 
Rumah susun kutobedah terdiri dari dua masa bangunan, yang tiap bangunan terdiri dari 3 lantai, yang mempunyai rincian sebagai berikut: 


 Letak massing dari bangunan Rumah Susun Kotabedah
Pada lantai 1 (masa Rusun A dan B) terdapat 14 unit tempat tinggal, 1 musholla, 12 dapur umum, 12 kamar mandi umum dan 1 tempat parkir roda dua. 

Pada lantai 2 (masa Rusun A dan B) terdapat 17 unit hunian, 1 musholla (masa bangunan B tidak terdapat mushola), 12 kamar mandi umum dan 12 dapur. 

Pada lantai 3 (masa Rusun A dan B), terdapat 18 unit hunian, 12 dapur, 12 kamar mandi umum. 

Mushola pada Rusun A yang ada dilantai 1 dan lantai 2, untuk musola yang di lantai 1 digunakan untuk sholat berjamaah, sedangkan lantai 2 hanya digunakan sholat dan mengaji. Sedangkan untuk Rusun B, hanya terdapat satu mushola. 

Kamar mandi dan dapur terdapat 6 unit disebelah kiri dan kanan, untuk kamar mandi 4 unitnya untuk mandi dan 2 unitnya untuk buang air besar. 

denah rumah susun Kuto Bedah

perletakan dapur dan kamar mandi
Melihat komposisi ruang bersama pada tiap lantainya (kamar mandi dan dapur) maka diperlukan adanya sebuah kesepakatan bersama antara penghuni tiap lantainya, mereka sepakat setiap unit kamar mandi di gunakan dan dijaga oleh 3-5 unit hunian. Sedangkan untuk dapur, kepemilikannya tidak seperti kamar mandi, kepemilikan dapur digunakan satu unit hunian, dan klaim tersebut berdasarkan penghuni yang lebih cepat menempati rusun. Mengingat setiap lantai ada 13-18 unit hunian ada sebagian penghuni yang tidak mendapat dapur, sehingga 

mereka membuat dapur sendiri pada huniannya dan biasanya terletak di teras. 


Tempat parkiran roda dua hanya berukuran 3 x 7 m. tentu saja hal ini tidak dapat menampung semua kendaran penghuni, untuk penghuni yang tidak tertampung kendaraan bermotornya, mereka meletakkannya di ruang bersama (koridor) dan dititipkan kepada penghuni di lantai dasar, karena kebanyakan masih ada hubungan kekerabatan antara penghuni lantai dasar dan lantai di atasnya 


2. Pemanfaatan ruang bersama di luar gedung 

Pemanfaatan ruang “sisa” yang terbentuk antara sela-sela bangunan Rumah susun tersebut digunakan sebagai tempat bermain anak-anak kecil penghuni rusun, disamping itu ruang tersebut untuk sebagian yang ada didepan unit hunian (teras) banyak juga yang digunakan sebagai tempat usaha. 

Sedangkan ada bagian jalan (sebelah selatan) Rumah susun terdapat gerobak sampah beserta penampungannya, tetapi sampah-sampah dari penghuni Rumah susun tersebut tidak sepenuhnya tertampung dengan baik di tempat sampah tersebut, yang mengakibatkan melubernya sampah di jalan, yang menimbulkan kesan kumuh dan tidak terawat. 


Parkiran mobil yang disediakan oleh Rumah susun ini (sebelah timur), beralih fungsi sebagai luberan tempat menjemur pakaian para penghuni Rumah susun. Tetapi alih fungsi tersebut bersifat sementara, hanya ketika siang hari saja (kecuali hujan) menunggu pakaian yang dijemur tersebut kering, dan fungsi yang sebenarnya (parkir mobil) masih digunakan oleh sebagian pemilik rumah susun yang memiliki mobil. 


6. Kesimpulan 

Kebutuhan ruang bersama (ruang yang ada di dalam bangunan) yang disediakan oleh perancang bangunan, terkadang tidak/kurang bisa menampung kebutuhan dari penghuni Rumah Susun tersebut, sehingga para penghuni tersebut menciptakan sebuah ruang sendiri sebagai pemenuhan kebutuhan mereka akan ruang. 

Kebutuhan akan ruang sosial pada hunian rumah susun (yang berada di luar bangunan) akan terbentuk dengan sendirinya, asalkan ada ruang kosong, dan hal tersebut kemudian akan menjadi sebuah kesepakatan bersama bahwa ruang tersebut merupakan sebuah teritori dari salah satu/sekelompok penghuni dari Rumah susun tersebut, hal ini dapat di lihat seperti tempat jemuran yang ada di luar bangunan. 

7. Sambutan 

Alhamdulillah kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kelancaran kegiatan penelitian ini. Begitu pula rasa terima kasih kami ucapkan pada Dr. Agung atas bimbingannya, pada teman-teman seangkatan atas dukungannya, masyarakat Rumah Susun Kutobedah Atas segala informasinya dan pihak Universitas Brawijaya atas terselenggaranya acara Seminar Nasional ini. Penulisan Jurnal ini jauh dari kesempurnaan, dan diharapkan dapat disempurnakan dan dikembangkan untuk penelitian yang selanjutnya. 

8. Referensi

[1]Budiharjo, Eko. (1983). Rumah Susun di Indonesia Dikaji Dari Disiplin Arsitektural dan Planologi : Makalah Diskusi Panel RUMAH SUSUN, Jurusan Arsitektur, Uika Sugiyapranata; dalam Eko Budiharjo (penyunting) 1998. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota, Alumni, Bandung.

[2]Direktorat Perumahan. 1993. Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun, DPU-Cipta Karya, Jakarta

[3]Direktorat Perumahan. 1993. Pembangunan Partisipatif. DPU-Cipta Karya, Jakarta

[4]Lang, Jon.(1987). Creating Architectural Theory : Van Nostand Reinhold, New York

cover prosiding:


sertifikat


daftar isi



















Komentar