SEKOLAH BERKEBUTUHAN KHUSUS IV : Pola Jalur Aksesbilitas Sekolah Luar Biasa




Sirkulasi dan aksesbilitas yang ditujukan oleh para difeable diatur dalam Permen PU Nomor: 30/PRT/M/2006, hal tersebut juga berlaku pada semua fasilitas umum, tetapi pada kenyataannya, hanya sebagian jalur pedestrian yang memfasilitasi kebutuhan para difeable tersebut.

aksesbilitas dan sirkulasi yang digunakan pada Sekolah Luar Biasa (SLB), juga masih belum sesuai dengan kebutuhan kusus para difeable. 

berikut adalah Pola Jalur Aksesbilitas dan Sirkulasi berdasarkan Permen PU Nomor: 30/PRT/M/2006 :




2.4.1    Persyaratan Dasar Sirkulasi dan Aksesibilitas
  • ·         Semua tangga harus dilengkapi dengan ramp.
  • ·         Untuk Sekolah Luar Biasa yang melayani tunanetra nama ruang dilengkapi dengan huruf braile.
  • ·         Persyaratan untuk Sekolah Luar Biasa yang melayani tunanetra semua dinding selasar dilengkpai dengan elemen penunjuk yang bisa diraba penyandang tunanetra.
  • ·         Lantai selasar Sekolah Luar Biasa yang melayani tunanetra dilengkapi dengan lantai yang bertekstur yang bisa diraba oleh tongkat tunanetra yang fungsinya sebagai penunjuk arah.
  • ·         Semuanya pertemuan sisi antara dua dinding atau dua bidang yang tajam sebaiknya dipingul, sehingga tidak tajam (tidak membahayakan tunanetra bila membentur sisi tersebut).



2.4.2    Jalur untuk Pejalan Kaki
            Jalur yang digunakan untuk berjalan kaki atau kursi roda bagi penyandang cacat dapat disiapkan berdasarkan kebutuhan manusia untuk dapat bergerak secara aman, nyaman, dan tak terhalang.
Persyaratan jalur untuk pejalan kaki adalah sebagai berikut:
·           Permukaan. Permukaan jalan harus stabil, kuat, tahan cuaca, bertekstur  halus dan tidak licin. Apabila harus terjadi gundukan tingginya tidak lebih 1,25 cm. bila menggunakan karpet maka ujungnya harus kencang dan mempunyai trim yang permanen.
·           Kemiringan. Kemiringan maksimum 7˚ dan pada setiap 9 meter disarankan terdapat pemberhentian untuk istirahat.
·           Area Istirahat. Area Istirahat terutama digunakan untuk membantu pengguna jalan penyandang cacat.
·           Pencahayaan. Berkisar antara 50-150 lux tergantung pada intensitas pemakaian, tingkat bahaya dan kebutuhan keamanan.
·           Perawatan. Dibutuhkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
·           Drainage. Dibuat tegak lurus dengan arah jalur dengan kedalaman maksimal 0,5 meter, mudah dibersihkan dan perletakan lubang dijauhkan dari tepi ramp.
·           Tepi Pengaman. Disiapkan bagi penghentian roda kendaraan dan tongkat tunanetra ke arah area yang berbahaya. Tepi pengaman dibuat tinggi minimum 10 cm dan lebar 15 cm sepanjang jalur pedestrian.


jalur akses indoor (kiri) dan outdoor (kanan)







2.4.3    Area Parkir
Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang juga dimanfaatkan oleh penyandang cacat, sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda. Sedangkan daerah untuk naik dan turunnya penumpang adalah tempat bagi semua penumpang termasuk penyandang cacat, untuk naik dan turun dari kendaraan.

Persyaratan area parkir Sekolah Luar Biasa:
·           Fasilitas parkir kendaraan.
·           Tempat parkir penyandang cacat terletak pada rute terdekat menuju bangunan/fasilitas yang dituju dengan jarak maksimum 60 meter.
·           Jika tempat parkir penyandang cacat terletak pada rute terdekat menuju bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian
·           Area parkir harus cukup mempunyai ruang bebas disekitarnya sehingga pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya.
·           Area parkir khusus penyandang cacat ditandai dengan symbol/tanda parkir penyandang cacat yang berlaku.
·           Pada lot parkir penyandang cacat disediakan ramp trotoar kedua sisi kendaraan.
·           Ruang parkir mempunyai lebar 375 cm untuk parkir tunggal atau 625 cm untuk parkir ganda dan sudah dihubungkan dengan ramp dan jalan menuju fasilitas-fasilitas lainnya.
·           Daerah untuk naik dan turunnya penumpang
·           Kedalaman minimal dari daerah naik turun penumpang, dari jalan atau lalu lintas sibuk adalah 360 cm dan panjang minimal 600 cm.
·           Dilengkapi dengan fasilitas ramp, jalur pedestrian dan rambu penyandang cacat.
·           Kemiringan maksimal 5˚ dengan permukaan yang rata di semua bagian.
Diberi rambu penyandang cacat yang biasa digunakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas serupa bagi pengguna umum.



2.4.4    Pintu
Pintu adalah bagian dari suatu tapak bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu).
Persyaratan perletakan pintu adalah sebagai berikut;
·           Pintu pagar menuju ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh penyandang cacat.
·           Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 90 cm dan pintu-pintu yang kurang penting memiliki lebar bukaan minimal 80 cm.
·           Daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau ketinggian lantai.
Jenis pintu yang penggunaannya tidak dianjurkan:
·           Pintu yang berat dan sulit untuk dibuka/tutup.
·           Pintu dengan dua daun pintu yang berukuran kecil.
·           Pintu yang terbuka dua arah (dorong dan tarik).
·           Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tunanetra.
·           Penggunaan pintu otomatis diutamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran.
·           Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih cepat dari 5 detik dan mudah untuk menutup kembali.
·           Hindari penggunaan bahan lantai yang licin disekitar pintu .
·           Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan penyandang cacat.
·           Plet heding yang diletakakkan dibagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda.





2.4.5    Ramp
Ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga/penyandang cacat.
Persyaratan ramp adalah sebagai berikut:
·           Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak lebih 70˚, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akiran ramp (curb ramp landing). Sedangkan kemiringan suatu ramp yang ada diluar bangunan maksimal 6˚.
·           Panjang mendatar dari suatu ramp (dengan kemiringan 7˚) tidak boleh lebih dari 900 cm, sedangkan panjang ramp dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang.
·           Lebar minimum dari ramp adalah 95 cm tanpa tepi pengaman dan 136 cm dengan tepi pengaman. Untuk ramp yang digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan layanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya, sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut, atau dilakukan pemisahan ramp dengan fungsi tersendiri.
·           Bordes (muka datar) pada awalan atau akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dengan ukuran minimum 160 cm.
·           Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ramp harus memiliki tekstur  sehingga tidak licin khususnya diwaktu hujan.
·           Lebar tepi pengaman ramp (low crub) 10 cm dirancang untuk menghalangi roda dari kursi roda agar tidak terperosok atau keluar dari jalur ramp.
·           Apabila perbatasan langsung dengan lalulintas jalan umum atau persimpangan, harus dibuat sedemikian rupa agar tidak menganggu jalan umum.
·           Ramp harus diterangi dengan pencahayaan yang cukup sehingga membantu pecahayaan di ramp waktu malam hari.
·           Pencahayaan disediakan pada bagian-bagian ramp yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
·           Ramp harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai.





2.4.6    Tangga
Fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan tanjakan dengan lebar yang memadai.
Persyaratan tangga adalah sebagai berikut
·           Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam .
·           Harus memiliki kemiringan kurang dari 30 derajat.
·           Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
·           Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga
·           Pegangan rambat harus mudah di pegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, di bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding,atau tiang.




Pola aksesbilitas adalah salah satu sub bab dari proyek yang berjudul "Pengembangan Model Revitalisasi Prasarana Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar" yang disusun oleh Tim dari Universitas Tribhuana Tunggadewi (UNITRI), Malang.
Pola Aksesbilitas tersebut didapatkan dari hasil suvei dan observasi dari beberapa Tipe Sekolah Luar Biasa (SLB) sbb:
1. PANTI REHABILITASI PENDERITA CACAT NETRA, JANTI, MALANG,
2. SLB Jimbaran, Bali,
3. SLB Malang, Jawa Timur,
4. SLB DKI Jakarta,
5. SLB Sragen, Jawa Tengah
6. SLB Yogyakarta
 Dari beberapa sampel SLB diatas, tidak semua dijelaskan pada blog ini, untuk kelengkapan data teknis lebih lanjut bisa email ke : hamiqi@yahoo.co.id


Baca Juga :


Komentar