RUANG TERBUKA HIJAU DAN VEGETASI BUATAN PADA HUNIAN


PENDAHULUAN 

pada perkembangan pemukiman dan perkotaan seringkali pembangunan tidak memmperhatikan akan adanya ruang terbuka hijau dan resapan, sehingga dampak lingkungan banyak yang merugikan manusia dan mahluk hidup yang lainnya.

 

padahal pemerintah telah menerapkan peraturan yang mengatur penataan ruang tersebut:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Asas:

§keterpaduan;

§Keserasian, keselarasan, keseimbangan; dan

§Keberlanjutan.

Memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang di wilayah administrasi masing-masing, menuju Sustainable Urban Development (SUD)

RTR mengatur struktur dan pola ruang (kawasan lindung dan budi daya) à sesuai dengan daya dukung dan daya tampung

Penguatan aspek pelestarian lingkungan hidup

Kota-kota diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30%, ruang terbuka nonhijau, ruang evakuasi bencana, rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal.

Mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah Kab./Kota tentang Rencana Tata Ruang Kab./Kota, RDTR dan peraturan zonasi, sebagai instrumen pengedali pemanfaatan ruang

Penekanan pada tertib pemanfaatan ruang à pengaturan pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi

Rencana Tata Ruang sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan

 

 penjelasan ada di slide berikut:

Komentar