Kota Sidoarjo adalah kota penyangga Surabaya hal tersebut di sebabkan karena faktor geografis yang
letaknya berbatasan langsung di sisi sebelah selatan. Sebagai kota penyangga, banyak warga Sidoarjo yang
sehari-hari berkebutuhan dan beraktivitas di Kota Surabaya, oleh karena itu sudah sepatutnya Sidoarjo
memiliki sarana transportasi yang dapat memobilisasi masyarakat tersebut (Susanti, 2006).
Menurut Permenhub No 132 Tahun 2015 perletakan lokasi terminal penumpang adalah pada simpul
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda
pada suatu wilayah tertentu yang dinotasikan dengan titik koordinat. Penentuan lokasi terminal pada masingmasing kelas ditetapkan oleh Menteri (kelas A), Gubernur (kelas B), dan Bupati/Walikota (kelas C).
Terminal Larangan masuk dalam terminal kelas B yang berada dibawah pengaturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terminal Larangan Sidoarjo merupakan terminal yang masuk dalam kategori Terminal Kelas B.
Terminal ini merupakan tempat singgah berbagai sarana transportasi seperti bis kota (melayani hanya satu
jurusan Terminal Larangan - Jembatan Merah Surabaya), angkot jenis zebra/carry dengan berbagai jurusan,
dan elf yang melayani satu jurusan yaitu Surabaya - Malang.
Lokasi Terminal Larangan sangat strategis dikarenakan beberapa hal berikut:
1. Terletak di jantung Kota Sidoarjo;
2. Dekat dengan Stasiun Kereta Api Sidoarjo;
3. Guna lahan sekitar seperti pasar, pertokoan, perumahan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan
sehingga terminal ini sangat dekat dengan sarana yang dibutuhkan masyarakat
KONSEP
Konsep Terminal Larangan didasarkan pada hasil analisis fenomena di lapangan yang sudah ada daa jurnal penelitian berjudul Analisis Kinerja Angkutan Umum di Terminal Larangan, Sidoarjo,
untuk bentuk dari bangunan mengadaptasi dari bentuk lengkung udang yang merupakan lambang dan ikon dari Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
BENTUK
ANIMASI
Komentar
Posting Komentar