RUANG BUDAYA PADA UPACARA KARO DI DESA NGADAS, TENGGER



Hammam Rofiqi Agustapraja, ST., MT., 
DR. Agung Murti Nugroho, ST., MT., 
DR. Lisa Dwi Wulandari, ST., MT.

Seminar Nasional 2011, Local Tripod, Jurusan Arsitektur, Universitas Brawijaya,
ISBN : 978 - 979 - 15557 - 1 - 5

Abstrak
Desa Ngadas merupakan salah satu Desa yang di huni oleh masyarakat Suku Tengger, kehidupan masyrakat Desa Ngadas ini masih menganut kebudayaan dan tradisi yang turun-temurun dari Suku Tengger. Termasuk juga berbagai ritual dan kepercayaan yang ada di Suku Tengger, salah satunya adalah Upacara Karo. Permasalahan terjadi ketika semakin banyaknya penduduk Desa Ngadas, tetapi tidak diimbangi oleh penambahan luasan wilayah Desa, mengingat lokasi Desa Ngadas ini terletak di wilayah Hutan Lindung yang berada di pegunungan Bromo-Tengger-Semeru, dan oleh Pemerintah setempat maupun oleh dinas yang terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan, membatasi wilayah Desa Ngadas, sehingga membuat Desa Ngadas menjadi padat dan berjejal. Salah satu permasalahannya adalah bagaimana mereka menyelenggarakan ritual-upacara budaya-keagamaan yaitu Upacara Karo pada tempat yang terbatas?. Melalui penelitian fenomenologi dan dilihat dari sudut pandang teori pembentukan ruang, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran pembentukan Ruang yang digunakan untuk ritual kebudayaan Upacara Karo pada Masyarakat Desa Ngadas, Tengger.
Kata kunci: Desa Ngadas, Upacara Karo, Ruang-Budaya


Pendahuluan
Desa Ngadas secara admisitratif terletak di Kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. Masyarakat di Desa Ngadas Merupakan satu-satunya Suku Tengger yang berada di kawasan kabupaten Malang.   Menurut pitutur sesepuh desa, Desa Ngadas terbentuk sekitar tahun 1794, yang berasal dari pelarian warga Majapahit, karena desakan dari Kerajaan dan agama baru yaitu Islam. Mereka yang masih ingin memepertahankan kepercayaannya mereka menuju pengunungan Tengger. Pada awalnya hanya menempati bagian lereng tengah pada ketinggian 600-1200 meter dpl. Seiring dengan berjalanya waktu, pada pertengahan abad XVIII program tanam paksa yang dilakukan Belanda menjadikan  seluruh kawasan lereng tengah dijadikan sebagai perkebunan kopi, dimana kopi merupakan komoditas unggulan yang diharapkan dari program tanam paksa Pengaruh kuat dari program tanam paksa mengakibatkan sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah lereng tengah makukan migrasi menempati daerah-daerah di bagian lereng atas pada ketinggian 1200-2500 meter dpl. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengaruh-pengaruh dari luar komunitas dan untuk mempertahankan tradisi yang dibawa masyarakat sejak zaman Majapahit (Hafner, 1999). hal tersebut juga terjadi pada masyarakat Ngadas.
Berbeda dengan Masyarakat Tengger Pada Umumnya yang bergama Hindu, masyarakat Desa Ngadas mayoritas beragama Budha, hal ini di karenakan masyarakat Ngadas merupakan masyarakat yang terisolir dari akses dan hubungan dengan desa lain, terutama dengan desa-desa Tengger lainnya. Sehingga rasa kesetempatan yang dimiliki membentuk sebuah sistem kekerabatan yang terbentuk atas dasar kesaman teritori. Selain itu bagi masyarakat Tengger khususnya di Desa Ngadas, sistem perkawinan umumnya bersifat endogami dengan tujuan mempertahankan etnis Tengger.
Masyarakat Ngadas Secara Administratif Desa, dipimpin oleh Kepala Desa, yang dipilih secara pemilihan masyarakat Desa, dan biasanya waktu menjabatnya seumur hidup. Sedangkan secara ritual budaya-keagamaan, masyarakat Ngadas dipimpin oleh Dukun, dan dukun ini diwariskan secara turun temurun dari dukun-dukun terdahulu dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, setiap upacara ritual di Desa Ngadas ini harus di pimpin oleh Dukun, jadi peran Dukun sangat penting dalam kehidupan Sosial-ritual mereka.
Masyarakat Ngadas mengenal adanya empat macam ikatan kekerabatan:
1        Sa‘omah. bentuk kekerabatan yang terdiri dari keluarga inti disebut
1.          Sa‘dulur, Keluarga majemuk seperti kakek-nenek, paman-bibi, sepupu, keponakan dll.
2.          Sa’deso kelompok kekerabatan satu desa
3.          Wong Tengger kelompok kekerabatan terbesar yang meliputi satu klen
Faktor sosial-budaya pada aspek hubungan kekerabatan yang ada di Desa Ngadas sangat mempengaruhi pembentukan pola spasial  mikro dan  makro (desa). Hal ini dapat terlihat ketika mereka melakukan upacara-upacara ritual-keagamaan, mereka, baik dalam lingkup Sa’omah, Sa’dulur, Sa’deso maupun kekerabatan besar Wong Tengger, mereka akan membentuk sebuah ruang bersama sebagai ruang budaya yaitu ruang yang digunakan sebagai tempat tradisi ritual mereka.
Upacara-upacara tersebur adalah:
1.       Upacara Kasada.
2.       Upacara Karo. Perayaan Karo atau hari raya Karo
3.       Upacara Unan-Unan. Upacara ini diselenggarakan sekali dalam sewindu.
4.       Upacara Barikan diadakan setelah terjadi gempa bumi, bencana alam, gerhana, atau peristiwa lain yang mempengaruhi kehidupan masyarakat desa
5.       Upacara Pujan Mubeng. Upacara ini diselenggarakan pada bulan kesembilan atau Panglong Kesanga, yakni pada hari kesembilan sesudah bulan purnama.
6.       Upacara Kelahiran
7.       Upacara Entas-Entas
8.       Upacara Tugel Kuncung atau tugel gomba
9.       Upacara Perkawinan
10.    Upacara Kematian
11.    Upacara Liliwet
Upacara dalam klen yang sangat besar yaitu Upacara Kasada yang dilakukan oleh masyarakat Tengger yang di lakukan di kawah gunung Bromo.
Sedangkan Upacara Karo, Unan-unan, Barikan, Pujan Mubeng, adalah upacara dalam lingkup Desa (Sa’deso), tetapi dengan menggunakan agenda masyarakat Tengger.
Sedangkan untuk upacara Kelahiran, Entas-entas, Tugel Kuncung/Tugel Gomba, Perkawinan, Liliwet, merupakan acara Sa’dulur dan Sa’omah, dalam hal ini lingkupnya adalah kekerabatan kecil.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui, Bagaimana Pembentukan Ruang yang digunakan untuk melakukan kegiatan ritual budaya-keagamaan yang ada di Desa Ngadas?, yang nantinya akan dijadikan sebuah gambaran-pedoman untuk melestarikan keberadaan ruang tersebut sebagai bagian dari ritual budaya-keagamaan mereka.
Menurut Dharmojo et al dalam Sugiarto (2006:27) ada beberapa pendapat yang mencoba untuk mendefinisikan ruang:
1.       Ruang adalah sebuah, bahkan sejumlah tempat, sebuah lahan yang dinamis dengan benda-benda yang berhubungan langsung dan kualitatik pada penggunaanya
2.       Ruang dalam kaitannya dengan tingkah laku yakni ruang tersebut adalah tempat interaksi antar manusia yang beraktivitas dan bertingkah laku
3.       Ruang tercipta dengan bahan dan struktur agar terdapat rongga untuk kegiatan manusia,
4.       Ruang dalam kaitannya dengan psikologi, yakni ruang berkaitan dengan persepsi dari egosentris pelakunya, bahwa ruang akan tergantung pada keragaman pengalamannya, dimana tempat yang sama mungkin saaja ditanggapi berbeda-beda antara masing-masing orang.
Menurut Robinson (2004) yang menjelaskan tentang tingkatan hirarki ruang, hal tersebut dijelaskan sebagai berikut.
1.       Ranah publik kepentingan umum (public civic domain), seperti jalan utama dimana sejumlah manusia bisa berkumpul, 500 orang hingga lebih (ranah bagi orang asing, terbuka untuk akses umum, dimana setiap orang bisa masuk di dalamnya)
2.       Ranah publik tetangga (public neightborood domain), seperti jalan utama atau jalan samping yang membentuk sub bagian dari kawasan urban yang lebih besar, unit wilayah dari 100-500 orang (ranah dimana semua orang dapat pergi ata berada di tempat ttersebut dengan alasan tertentu)
3.       Semi publik (colective domain) seperti jalan blok perumahan yang terdiri dari 5 hingga 30 orang ( tempat setiap orang bisa berada disana denga suatu alasan, tetapi lingkungan tetangga bisa merasakan bahwa apabila ada orang yang datang tanpa tujan akan terlihat mencurigakan, dan meraka merasa tidak nyaman)
4.       Ranah semi privat (semi private domain) seperti halaman rumput, serambi atau entrance (area yang berebatasan dengan area privat yang dikontrol oleh penghuni dan ketika seseorang yang masuk tanpa ijin, akan ada sanksi tertentu dari penghuni)
5.       Ranah privat (private domain) seperti ruang tamu, dapur atau ruang makan yang biasanya digunakan 1 hingga 6 orang dalam rumah tersebut
6.       Ranah semi intim (semi intimate domain) seperti hall yang berhubungan dengan kamar tidur dan kamar mandi
7.       Ranah intim (intimate domain), kamar tidur atau kamar mandi (ranah eksklusif bagi individu, dan orang lain harus mendapat ijin untuk masuk kedalamnya.
Menurut Lang (1987) ruang bersama memberikan kesempatan kepada masyarakat/orang untuk bertemu tetapi untuk menjadikan hal ini di perlukan beberapa katalisator. Katalisator mungkin secara individu yang membawa orang secara bersama-sama,dala sebuah aktivitas, diskusi atau topik umum. Ruang bersama dapat merupakan ruang terbuka atau tertutup. Menurut Rustam Hakim (1987) ruang terbuka pada dasarnya merupakan suatu lingkungan baik secara individu atau secara kelompok dan dapat digunakan oleh publik (setiap orang).
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Budaya dapat diartikan. pikiran; akal budi; hasil pemikiran manusia. Sedangkan wujud dari kebudayaan menurut Koentjoroningrat (1990) dalam Adinugroho (2003:19), ada 3 wujud kebudayaan, yaitu:
1.       Wujud ideal; sebagai suatu komplek dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan; sering disebut sistem budaya
2.       Wujud perilaku; sebagai suatu komplek aktivitas manusia; disebut juga sebagai sisem sosial
3.       Wujud fisik; sebagai benda hasil karya manusia, yang disebut kebudayaan fisik.


Menurut kajian pustaka diatas maka dapat diartikan bahwa ruang budaya adalah sebuah, bahkan sejumlah tempat, yang ada kaitannya dengan tingkah laku, yakni ruang tersebut adalah tempat interaksi antar manusia yang beraktivitas dan bertingkah laku, ketika terselenggaranya sebuah atau sejumlah hasil pikiran manusia yang berupa tradisi dan ketentuan, yang berlaku dalam kurun waktu tertentu (selama tradisi itu berlangsung).

Bahan dan Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif analitif, bentuk penelitian deskriptif bertujuan untuk mencari informasi secara faktual untuk membuat pencandraan yang ada di lapangan, dengan melihat fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan, kemudian temuan fenomena tersebut di analisa dengan membandingkan dengan foto-data visual yang menunjukan kondisi bangunan tersebut, kemudian di dapatkan sebuah simpulan data.

Hasil dan Pembahasan
Eksisting Desa
Masyarakat Desa Ngadas membagi wilayah Desa mereka dengan tiga zona, yaitu Zona Kepala, Zona Badan dan Zona Kaki.
1.       Zona Kepala, merupakan Zona suci, wilayah yang berada paling tinggi, diperuntukkan untuk tempat ibadah mereka disini terdapat, Padanyangan, Sanggar Pemujaan, Pemakaman Desa, Pure.
2.       Zona Badan, merupakan Zona publik, wilayah ini diperuntukkan untuk tempat dengan kegiatan publik, disini terdapat, Sekolah (SD, SMP) dan Balai Desa.
3.       Zona Kaki, Merupakan Zona pemukiman yang terdapat pemukiman penduduk desa Ngadas,
Penzoningan tersebut juga berdampak pula dalam kehidupan Soial Budaya masyarakat Desa Ngadas, misalnya, mereka hanya boleh mengembangkan pemukiman mereka pada zona kaki dan tidak diperbolehkan mengembangkannya ke Zona Suci.
Pada Zona Suci ini juga ada peraturan adat, yaitu dilarang memasuki Padanyangan kecuali dengan Dukun yang merupakan pemuka adat mereka.
Pezoningan tersebut juga untuk melindungi keutuhan budaya mereka termasuk ketika Islam masuk ke Desa ini, mereka tidak mau menempatkan bangunan ibadah (dalam hal ini masjid) selain bangunan   mereka di zona suci tetapi mereka menempatkan di kaki, karena mereka menganggap itu bukan bangunan suci.



Ruang Budaya
Desa Ngadas ada tempat (ruang) yang sangat penting sebagai tempat ritual (selain tempat-tempat pada Zona Suci: Padanyangan, Pure, Sanggar pemujaan, Pemakaman Umum), tempat-tempat tersebut penting karena merupakan syarat sahnya ritual tersebut, walaupun tempat (ruang) tersebut tidak dianggap sakral pada hari-hari biasa, dan kemudian menjadi penting ketika upacara-upacara tradisi berlangsung. Tempat-tempat itu adalah:
1         Rumah Kepala Desa
Desa Ngadas tidak memiliki Rumah Kusus Kepala Desa, Rumah Kepala Desa tersebut berada di Zona kaki yang merupakan rumah penduduk biasa yang diberi kepercayaan oleh warga Desa untuk menjadi Kepala Desa.
Walaupun demikian, setiap semua Upacara dengan sekala Desa, selalu diawali dari rumah Kepala Desa Ngadas yaitu yang bernama Bapak Kartono, Upacara-upacara tersebut antara lain: Upacara Karo, Unan-unan, Barikan, Pujan Mubeng. Kegiatan ini memanfaatkan teras dan halaman disamping kediaman kepala desa dengan luasan ± 300 m 2, lahan yang pada mulanya bersifat semi publik berubah menjadi zona publik saat dilaksanakan kegiatan upacara-upacara tersebut.
Oleh karena itu peran dari kepala Desa disini yaitu sebagai tempat penghimpun massa sebelum berlanjut ke ritual berikutnya.
2.       Jalan Desa
Desa Ngadas juga terdapat dua Jalan Utama, yaitu jalan utama yang membelah desa dan jalan umum yaitu yang menjadi jalan penghubung Desa Ngadas dengan Desa-desa lain.
Disamping sebagai sarana sirkulasi, jalan tersebut juga berguna sebagai ruang budaya untuk upacara-upacara adat, yaitu ruang sirkulasi dari Rumah Kepala Desa menuju Zona Suci (Padanyangan, Pure, Sanggar pemujaan, Pemakaman Umum).
3.       Pemakaman Desa
Secara Umum, pemakaman ini tidak ubahnya seperti pemakaman biasa hanya berupa tanah Luas, yang berisi makam yang berjajar, tetapi ketika hari-hari tertentu yaitu ketika hari upacara-upacara ritual di adakan, tempat ini menjadi ruang budaya-ruang bersama, dikarenakan pusat semua kegiatan bersekala Desa, puncaknya berada di tempat ini.
Biasanya mereka mengadakan, makan-makan dan ada acara hiburan disini (tayuban) disini, setiap keluarga mereka membuat “ruang” sendiri untuk berkumpul di makam keluarga mereka. karena menurut mereka, apabila mereka mendapatkan susah dan senang, mereka harus selalu ingat terhadap leluhur mereka (makam keluarga).

Pembentukan Ruang Budaya pada Upacara Karo sebagai Ritual Desa Ngadas
Upacara ini dilakukan selama 7 hari, dan dilaksanakan untuk selamatan Desa yang melibat seluruh Perangkat Desa dan masyarakatnya. Ruang yang terpakai pada saat penyelenggaraan Upacara ini adalah   Rumah Kepala Desa, Jalan Desa dan Pemakaman Desa
Rumah Kepala Desa dipilih sebagai tempat penyelenggaraan dikarenakan masyarakat mempercayai bahwa sosok Kepala Desa adalah Pengayom dan pelindung Masyarakat, sehingga dengan diselenggarakan di Rumah Kepala Desa, sebagai wujud penghormatan. Segala bentuk kegiatan Upacara Karo ini merupakan bentuk partisipatorik masyarakat Desa, baik dari segi biaya, maupun tenaga. Dari segi biaya, untuk penyelenggaraan Upacara karo mereka di mintai iuran Desa sebesar Rp 75.000 untuk + 350 KK. Sedangkan untuk tenaga masak di dapur, keseluruhan menggunakan tenaga masyarakat desa.
Mengingat Upacara Karo ini berlangsung selam 7 hari, berikut adalah jadwal ritual beserta pembentukan ruang budaya yang terbentuk.
HARI 1
Pukul 18.00 WIB:
Hari pertama Upacara Karo diawali ketika matahari sudah terbenam, hal ini dikarenakan pergantian Hari Jawa itu dimulai ketika matahari terbenam. Acara yang berlangsung adalah Tari Sodoran, yaitu semacam acara tari tradisional yang diikuti oleh masyarakat Desa Ngadas dan hal ini berlangsung sampai terbitnya matahari, sedangkan Tempat yang digunakan adalah Pelataran Rumah Kepala Desa.
Tari Sodor adalah gerakan-gerakan simbolisasi asal mula (proses) terjadinya manusia yang divisualisasikan dengan gerakan yang sangat mempertimbangkan kesopanan. Tari Sodor dilakukan oleh para warga dari desa-desa suku Tengger yang ada di Gunung Bromo. Para penari menggunakan sodor (tongkat) yang pada klimaks tariannya akan memuntahkan biji-bijian yang disimbulkan sebagai kesuburan. Tari Sodor hanya dipentaskan dalam upacara tradisional perayaan Hari Raya Karo. Penarinya bisa berpasangan sesama laki-laki, tapi bisa juga dilakukan laki-laki dan perempuan. 
Disamping digelar Acara Tari Sodor, sebagai pelengkap acara disediakan makanan dan minuman, hal tersebut boleh di makan oleh siapa saja mereka yang lapar, dan pemisah antara tempat Tari Sodor dan tempat makan hanya diberi sekat kain. Pengadaan makanan tersebut dilakukan oleh masyarakat Desa Karo, baik yang memasak maupun yang menyiapkan makanannya, dan ruang yang digunakan adalah dapur besar yang disediakan oleh Kepala Desa Ngadas.


HARI 2
Pukul 09.00 WIB
Hari Kedua diawali ketika setiap Kepala Keluarga membawa bungkusan makanan yang dibungkus dengan daun pisang, bungkusan makanan tersebut terdiri dari nasi, jajanan pasar, dan pisang.
Pengumpulan makanan tersebut diletakkan pada teras Rumah Kepala Desa yang sebelumnya telah diberi terpal, dan berdasarkan urutan (absen) sehingga Keluarga yang belum dipanggil mereka mengantri di jalan.
Pukul 10.00 WIB
Setelah semua bungkusan terkumpul, kemudian di doakan dukun kira-kira selam 15 menit. Setelah semua terkumpul, bungkusan makanan tersebut diperebutkan untuk “mengalap” berkah.
Pukul 11.00 WIB
Setelah perebutan tersebut, dukun kemudian mendatangi setiap rumah, dari pintu ke pintu untuk mendoakan sesaji dan keselamatan keluarga mereka, dan ritual ini dihentikan ketika sore hari dan dilanjutkan ke-esokan harinya.


HARI 3 dan 4
Dukun menyelesaikan kunjungan ke rumah-rumah penduduk, yang terdiri dari kurang lebih 350 KK.



HARI 5 dan 6
Tidak ada ritual kusus, hanya setiap keluarga mengunjungi tetangga, sanak saudaranya, seperti ketika silaturahmi Idul Fitri bagi Muslim

HARI 7
Ini merupakan puncak dari kegiatan ritual Upacara Karo Masyarakat Desa Ngadas, atau yang disebut sebagai SADRANAN / NYADRAN
Pukul 09.00 WIB
Perangkat Desa Ngadas berkumpul di kediaman Kepala Desa, dan disini juga tempat berkumpulnya kesenian “Jaran Joget” sebagai salah satu instrumen ritual, yang merupakan budaya asli masayarakat Desa Ngadas.
Untuk masyarakat Desa Ngadas, mereka berduyun-duyun ke Pemakaman Desa sambil membawa makanan dan pakaina terbaik mereka, acara akan dimulai ketika “Jaran Joget” dan Perangkat Desa sudah memasuki Pemakaman Desa. Selama perjalanan “Jaran Joget” menunjukan aksinya di sepanjang jalan desa
Pukul 12.00 WIB
Jaran Joget” dan Perangkat Desa sampai di Pemakaman Desa, dan menunjukan aksinya, dengan warga desa mempersiapkan makanan, mereka menempati ruang diatas makam orang tua/leluhur mereka masing-masing.
Pukul 12.30 WIB
Adanya sambutan dari perangkat desa, kemudian Dukun Desa mendoakan untuk semua keselamatan dan keerkatan Desa, kemudian di sudahi dengan makan bersama, yang diiringi oleh “Tayuban” di panggung yang ada di Pemakaman Desa.
Setelah makan bersama selesai mereka pulang kerumah masing-masing
  


Kesimpulan
Pembentukan Ruang Budaya yang terjadi ketika Upacara Karo, berawal dari masyarakat yang masih memegang pada aturan adat-budaya yang berlaku di Desa Ngadas, yang kemudian masyarakat tersebut menyesuaikan diri dengan tempat yang ada, dan kemudian tebentuklah sebuah ruang budaya untuk melakukan Ritual Upacara Karo.
Jadi peran Adat setempat dalam pembentukan ruang, menjadi sebuah patokan.
Ucapan Terima kasih
Alhamdulillah, puji sukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kelancaran kegiatan penelitian ini, Begitu pula terima kasih kami ucapkan terhadap Agung Murti Nugroho ST., MT., Ph.D., Dr. Lisa Dwi Wulandari ST., MT. atas bimbingan dan masukan yang sangat berharga, serta teman-teman seangkatan yang mendukung penelitian ini, tak lupa juga buat warga Desa Ngadas dan Bapak Kartono selaku Kepala Desa Ngadas, yang telah memberikan informasi dan bantuan untuk penelitian ini, dan pihak Universitas Brawijaya terutama Arsitektur, atas terselenggaranya acara Seminar Nasional ini.

Daftar Pustaka
---. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Lang, Jon.(1987). Creating Architectural Theory : Van Nostand Reinhold, New York
Robinson, Julia w. (2006). Institutional space, domestic space and revisting territoriality with space syntax, university of minnesota. www.undertow.arch.gatech
Sugiarti, Atik. (2006). Perubahan fungsi ruang-dalam rumah industri kecil ‘tas’ di Tanggulangin, Sidoarjo, seminar proposal, Malang:jurusan Arsitektur fakultas teknik Universitas Brawijaya, (tidak dipublikasikan)
Adinugroho, Singgih (2003). Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Bentuk dan Tata Ruang Masjid Makam Menara Kudus. Tesis. Semarang Magister Teknik Arsitektur Universitas Diponegoro
Taufik, Mohamad. (1996). Implikasi dan pengaruh sosial budaya terhadap bentuk tatanan lingkungan permukiman tradisional kawasan menara kudus. Tesis. Semarang Magister Teknik Arsitektur Universitas Diponegoro
Zulkarnaen, Fajar. 2008. Perwujudan Sistem Kekerabatan Pada Pola Spasial Di Desa Ngadas, Tengger. Skripsi. jurusan Arsitektur fakultas teknik Universitas Brawij aya. Malang (tidak dipublikasikan).

cover prosiding:



sertifikat





penyelenggara seminar


daftar isi pada prosiding

























file jurnal bisa di unduh disini jurnal




Baca Juga :
RUANG BUDAYA PADA UPACARA KARO DI DESA NGADAS, TENGGER
TIPO-MORFOLOGI POLA SPASIAL BERDASARKAN KEKERABATAN DI DESA NGADAS, TENGGER







Komentar